KONSOLIDASI TANAH

PERATURAN KEPALA BPN NO. 4 TAHUN 1991
PENGERTIAN KONSOLIDASI TANAH ( Ps. 1)
Kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan , untuk meningkat kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

MACAM KONSOLIDASI TANAH YANG DILAKUKAN DI INDONESIA
FARMLAND LANDCONSOLIDATION
(KONSOLIDASI PEDESAAN) ADALAH MENATA KEMBALI TANAH PERTANIAN, DIUSAHAKAN AREAL LAHAN YG TERSEBAR DI TEMPAT LAIN, DISATUKAN DAN DITENTUKAN CELLINGNYA, DAERAH YG TIDAK TER ATUR DITERTIBKAN, PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ( JLN, SISTEM IRIGASI, DAN PEMBUANGAN AIR).

URBAN LANDCONSOLIDATION, YAITU MENATA TANAH2/BANGUNAN YG TDK TERATUR, DIJADIKAN DAERAH YG TERATUR, DG JLN , SANITASI, LISTRIK, AIR BERSIH PERLENGKAPAN SUATU DESA DAN MENDAPATKAN KEHIDUPAN YG LEBIH BAIK SEHINGGA MENJADI KAWASAN YG TERTIB TERATUR, KEHIDUPAN YG LEBIH BAIK DAN MENJAGA EKOSISTEM /LINGKUNGAN HIDUP YG LEBIH BAIK

OBYEK KONSOLIDASI TANAH
TANAH NEGARA NON PERTANIAN DAN TANAH HAK
YANG UNIK DARI KONSOLIDASI TANAH ADALAH SHARING (SAHAM)
SHARING (SAHAM) ADLAH PROSENTASE YG DISERAHKAN KPD KEGIATAN TSB DAN KELAK AKAN MEMPERGUNAKAN TANAH YG DISERAHKAN TSB ( ANTARA 20 HINGGA 50 %) TANPA PEMBAYARAN GANTI RUGI, DAN DIPERGUNAKAN UNTUK MENUNJANG SARANA UMUM MAUPUN PRASARANANYA. DAN TANAH SHARING TSB DIPERGUNAKAN UNTUK KANTOR KEPALA DESA, SEKOLAH, PUSKESMAS, JALAN , PEMBUANGAN AIR, LISTRIK DAN AIR SBGNYA.

TUJUAN DAN SASARAN KONSOLID ASI TANAH
TUJUAN KONSOLIDASI TANAH ADALAH UNTUK MENCAPAI PEMANFAATAN TANAH SECARA OPTIMAL, MELALUI PENINGKATAN EFISIENSI DAN PRODUKTIFITAS PENGGUNAAN TANAH.

Pasal 2 ayat 1
SASARAN KONSOLIDASI TANAH ADALAH TERWUJUDNYA S UATU TATANAN PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TA NAH YG TERTIB DAN TERATUR

PASAL 2 AYAT 2

SASARAN KONSOLIDASI TANAH
WILAYAH PERKOTAAN
A. WILAYAH PERMUKIMAN KUMUH
B. WILAYAH PERMUKIMAN TUMBUH PESAT SECARA ALAMI
C. WILAYAH PERMUKIMAN YG MULAI TUMBUH
D. WILAYAH YG DIRENCANAKAN MENJADI PERMUKIMAN BARU
E. WILAYAH YG RELATIF KOSONG DIBAGIAN PINGGIRAN KOTA YG DIPERKIRAKAN AKAN BERKEMBANG SBG DAERAH PERMUKIMAN

WILAYAH PEDESAAN
WILAYAH YG POTENSIAL DPT MEMPEROLEH PENGAIRAN TETAPI BLM TERSEDIA JARINGAN IRIGASI
WILAYAH YG JARINGAN IRIGASINYA TELAH TERSEDIA TETAPI PEMANFAATANNYA BLM MERATA
WILAYAH YG BERPENGAIRAN CUKUP BAIK NAMUN MASIH PERLU DITUNJANG OLEH PENGADAAN JARINGAN JLN YG MEMADAI

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS ATANAH NEGARA DAN HAK PENGELOLAAN
PERATURAN MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 9 TAHUN 1999

Pemberian hak atas tanah adalah Penetapan Pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah Negara, perpanjangan jangka waktu hak, pembaharuan hak, perubahan hak, termasuk pemberian hak di atas Hak Pengelolaan.

Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah Penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak atas tanah tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut, yang permohonannya dapat diajukan sebelum jangka waktu berlakunya hak atas tanah yang bersangkutan berakhir,

PEMBAHARUAN HAK adalah Pemberian hak atas tanah yang sama kepada pemegang hak yang sama yang dapat diajukan setelah jangka waktu berlakunya hak yang bersangkutan berakhir.

UANG PEMASUKAN adalah Uang yang harus dibayar oleh setiap penerima hak atas tanah negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai atas hak menguasai Negara.

Panitia Pemeriksa Tanah adalah Panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan tanah dalam rangka penyelesaian permohonan untuk memeperoleh Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai

PERUBAHAN HAK adalah Penetapan Pemerintah mengenai penegasan bahwa sebidang tanah yang semula dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah ttt, atas permohonan pemegang haknya, menjadi tanah Negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut kepadanya dengan hak atas tanah jenis lainnya.

PEMBATALAN HAK ATAS TANAH adalah Pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacad hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PEMBERIAN HAK MELIPUTI
Hak Milik Hak Guna Usaha , Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Pasal 2 )

TATACARA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH SECARA INDIVIDUAL ATAU KOLEKTIF
Pemberian hak secara individual merupakan pemberian hak atas sebidang tanah kepada seseorang atau sebuah badan hukum ttt atau kepada beberapa orang atau badan hukum secara bersama sebagai penerima hak bersama yang dilakukan dengan satu penetapan pemberian hak.

Pemberian hak secara kolektif
Merupakan pemberian hak ata beberapa bidang tanah masing2 kepada seorang atau sebuah badan hukum atau kepada beberapa orang atau badan hukum sebagai penerima hak, yang dilakukan dengan satu penetapan pemberian hak.(Ps. 6)

TATA CARA PEMBERIAH HAK MILIK
Permohonan Hak Milik diajukan kepda Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah ybs .

Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan:
Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik.
Mencatat dalam formulir isian
Memberikan tanda trima berkaspermohonan
biaya yg diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tsb dg rinciannya sesuai dg ketentuan peraturan perundang2an yg berlaku.

Pasal 13
Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Milik atas tanah dan memeriksa kelayakan permohonan tsb dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dg ketentuan peraturan perundang2an yg berlaku.

DALAM HAL YG DIMOHON BLM ADA SURAT UKURNYA, Kepala Kantor Pertanaha memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran

PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
KEPRES NO. 55 TAHUN 1993

Berbagai peraturan tentang pembebasan tanah yang antara lain diatur dalam :
KEPPRES No 55 tahun 1993 dilaksanakan oleh keputusan kepala BPN No. 1 tahun 1993.
PMDN No. 15 tahun 1975 tentang cara pembebasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah.
PMDN No. 2 tahun 1976 tentang cara pembebasan tanah yang dilakukan oleh swasta.
PMDN No. 2 tahun 1985 tentang cara pembebasan tanah yang dilakukan oleh camat no I a,b c,d tidak berlaku lagi.
Pasal 18 UUPA No. 5 tahun 1960.
PASAL 1 KEPRES NO.55/1993

Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kapada yang berhak atas tanah tersebut.

PASAI AYAT (2)
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepasakan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasai dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.

Kepentingan umum adalah kepentingan keseluruh lapisan masyarakat.
Panitia pengadaan tanah adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Musyawarah adalah proses kegiatan saling mendengar dengan saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas kesukarelaan antara pihak pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian

Hak atas tanah adalah hak atas sebidang tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian.

Ganti kerugian adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan atau benda- benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Pasal 1` ayat 1 Instruksi Presiden No. 9 tahun 1973 tentng pedoman pelaksanaan pencabutan hak- hak atas tanah dan benda–benda yang ada diatasnya

Dinyatakan bahwa suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut:
Kepentingan Bangsa dan Negara, dan atau.
Kepentingan masyarakat luas, dan atau.
Kepentinagan pembangunan

YG TERMASUK KEPENTINGAN UMUM
Jalan umum saluran pembuangan air.
Waduk bendungan dan pembangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi.
Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peribadatan.
Pendidikan dan Sekolah.
Pasar umum dan Inpres.
Pasilitas Keselamatan umum seperti antara lain : tanggul penaggulanagn bahaya banjir, lahar dan lain–lain bencana.
Fasilitas pemakai umum.
Pos dan Telekomunikasi.
Sarana olahraga.
Stasiun penyiaran radio, televise berserta pendukung.
Kantor pemeritah..
Fasilitas Angkatan bersenjata RI.

susunan–susunan tim pengawasan dan pengendalian pengadaan tanah untuk keperluan swasta adalah Keputusan Ka.BPN 6 Des 1990 No. 580-2-5568-DII adalah sebagai berikut:

a. Ketua kepala kantor pertanahan kabupaten atau kotamadya.
b. Sekretariat kepala seksi pada kantor pertanahan
c. Kepala bagian pemerintah pada secretariat wilayah atau daerah Tk II sebagai anggota .
d. Kepala dinas pekerajaan umum atau kepala dinas tata kota dan atau kepala dinas pertanahan.
e. Kepala kecamatan (camat setempat sebagai anggota).

Tugas panitia dalam pasal 8 tersebutkan ada 7 keppres No. 55 tahun 1993 disebutkan ada 7 tugas panitia yaitu
1.Mengadakan penelitian dan investarisasi atas tanah atau bangunan atau tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang berhak atasnya akan atau diserahkan.
2.Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atas tanahnya akan dilepasakan atau diserahkan dokumen yang mendukungnya.
3.Menaksirkan dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
4.Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak tas tanh mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
5.Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanh dan instansi pemerintah yang memerlukan tanag dalam rangak menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti-kerugian.
6.Menyaksikan pelaksanaan uang ganti-kerugian kepada para pemegang hak atas tanah,bangunan, tanaman , benda-benda lain yang ada diatas tanah.
7.Membuat berita acara pelepasan atas atau penyerahan hak atas taman. Mengenai tugas kepanitian tersebut kita dapat bandingkan dengan tugas kepanitian pembebasan tanah sebagaimana

Kelemahan dari keppres No.55 tahun1993
Tidak disebutkan bagaiman cara pembebasan tanah. Pembebasan atau pengadaan tanah menurut keppres No. 55 tahun 1993 adalah pelepasan hak atau penyerahan hak.

Unsur-unsur penyerahan hak atau pelepasan hak yaitu :
Pelepasan hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanahnya.
Ganti rugi.
Musyawarah.

Kelebihan Keppres No. 55 tahun 1993
Dalam pembebasan tanah pemerintah harus memperhatikan unsure-unsur.
Untuk kepentingan umum.
Ganti rugi berdasarkan harga nyata atau harga sebenarnya atau minimal berdasarkan NJOP.
Larangan pemakaian tanah tanpa ijin pemilik sebenarnya menurut undang-undang No. 56 PERPU 1961.
Dikaitkan dengan undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang.
Dikaitka dengan undang-undang No. 20 tahun 1961 tentang pencabutah hak atas tanah ( apabila menentuka jalan buntu minta banding kepengadilan tinggi.

PERPRES NO.36 TAHUN 2005 SEBAGAIMANA DIUBAH DENAGAN PERPRES NO.65 TAHUN 2005.
Pengertian pengadaan tanah Keppers No.65 tahun 2006 adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Istilah pencabutan hak atas tanah menjadi tidak ada ( PERPRES No.36 tahun 2005 )

Pengertian kepentingan umum PERPRES No. 65 Tahun 2006 adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat, kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat PERPRES No.36 Tahun 2005

Ada 3 cara atau mekanisme pengadaan tanah pasal 2 PERPRES No. 36 Tahun 2005:
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
Pencabutan hak atas tanah
Jual –beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak- pihak yang bersangkutan.

Mekanisme pengadaan tanah ( PERPRES No.65 TAHUN 2006 )
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah

Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembamgunan untuk kepentingan oleh pemerintah pemerintah daerah dilaksanakan jual beli,tukar–menukar atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak.

Istilah pencabutan hak atas tanah menjadi tidak ada ( PERPRES NO. 36tahun 2005)

Ada 2 alasan lahirnya PERPRES No.65 tahun 2005
Meningkatkan pembangunan untuk kepertingan umum yang memerlukan tanah sehingga pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak- hak yang sah atas tanah

Keppres No.55 tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan landasan hukum dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum

Pasal 4 Perpres No.65 tahun 2006
Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila penetapann rencana pembangunan untuk kepentingan umum tersebut sesuai dengan dan berdasar pada rencana umum tata ruang yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Perpres mengenai pengadaan tanah yang dapat dilaksanakan pemerintah dengan dua macam
Mengatur pelepasan hak
Mengatur pencabutan hak.
Dalam Perpres ini, Presiden mempunyai keleluasaan untuk mencabut hak atas tanah apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah tersebut dalam jangka waktu 90 hari untuk menyelesaikan prosesnya.

PERPRES No.65 Tahun 2006 jenis kepentingan umum ada 7 pasal yaitu:
Waduk,bendungan, irigasi dan bangunan pengairan lainya
Jalan umum
Pelabuhan,bandara udara
Fasilitas keselamatan umum
Tempat pembuangan sampah
cagar alam
pembangkit,transmisi dan distribusi tenaga listrik

Tugas danWewwenag Panitia Pengadaan Tanah (PERPRES No. 65 tahun 2006)

Mengadministarsikan dan mengdokumentasiakn semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten dan biaya panitia pengadaan tanah diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan setelah berkonsultasi dengan KABPN

Susunan keanggotaan panitia menurut Perpres No.65 tahun 2006 adalah unsur perangkat daerah terkait dan unsur badan pertanahan nasional

Jangka waktu musyawarah
PERPRES NO.36 Tahun 2005 jangka waktu musyawarah 90 hari
PERPRES NO.65 Tahun 2006 jangka waktu musyawarah 120 hari

0 komentar:

Posting Komentar