KONSOLIDASI TANAH

PERATURAN KEPALA BPN NO. 4 TAHUN 1991
PENGERTIAN KONSOLIDASI TANAH ( Ps. 1)
Kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan , untuk meningkat kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

MACAM KONSOLIDASI TANAH YANG DILAKUKAN DI INDONESIA
FARMLAND LANDCONSOLIDATION
(KONSOLIDASI PEDESAAN) ADALAH MENATA KEMBALI TANAH PERTANIAN, DIUSAHAKAN AREAL LAHAN YG TERSEBAR DI TEMPAT LAIN, DISATUKAN DAN DITENTUKAN CELLINGNYA, DAERAH YG TIDAK TER ATUR DITERTIBKAN, PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ( JLN, SISTEM IRIGASI, DAN PEMBUANGAN AIR).

URBAN LANDCONSOLIDATION, YAITU MENATA TANAH2/BANGUNAN YG TDK TERATUR, DIJADIKAN DAERAH YG TERATUR, DG JLN , SANITASI, LISTRIK, AIR BERSIH PERLENGKAPAN SUATU DESA DAN MENDAPATKAN KEHIDUPAN YG LEBIH BAIK SEHINGGA MENJADI KAWASAN YG TERTIB TERATUR, KEHIDUPAN YG LEBIH BAIK DAN MENJAGA EKOSISTEM /LINGKUNGAN HIDUP YG LEBIH BAIK

OBYEK KONSOLIDASI TANAH
TANAH NEGARA NON PERTANIAN DAN TANAH HAK
YANG UNIK DARI KONSOLIDASI TANAH ADALAH SHARING (SAHAM)
SHARING (SAHAM) ADLAH PROSENTASE YG DISERAHKAN KPD KEGIATAN TSB DAN KELAK AKAN MEMPERGUNAKAN TANAH YG DISERAHKAN TSB ( ANTARA 20 HINGGA 50 %) TANPA PEMBAYARAN GANTI RUGI, DAN DIPERGUNAKAN UNTUK MENUNJANG SARANA UMUM MAUPUN PRASARANANYA. DAN TANAH SHARING TSB DIPERGUNAKAN UNTUK KANTOR KEPALA DESA, SEKOLAH, PUSKESMAS, JALAN , PEMBUANGAN AIR, LISTRIK DAN AIR SBGNYA.

TUJUAN DAN SASARAN KONSOLID ASI TANAH
TUJUAN KONSOLIDASI TANAH ADALAH UNTUK MENCAPAI PEMANFAATAN TANAH SECARA OPTIMAL, MELALUI PENINGKATAN EFISIENSI DAN PRODUKTIFITAS PENGGUNAAN TANAH.

Pasal 2 ayat 1
SASARAN KONSOLIDASI TANAH ADALAH TERWUJUDNYA S UATU TATANAN PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TA NAH YG TERTIB DAN TERATUR

PASAL 2 AYAT 2

SASARAN KONSOLIDASI TANAH
WILAYAH PERKOTAAN
A. WILAYAH PERMUKIMAN KUMUH
B. WILAYAH PERMUKIMAN TUMBUH PESAT SECARA ALAMI
C. WILAYAH PERMUKIMAN YG MULAI TUMBUH
D. WILAYAH YG DIRENCANAKAN MENJADI PERMUKIMAN BARU
E. WILAYAH YG RELATIF KOSONG DIBAGIAN PINGGIRAN KOTA YG DIPERKIRAKAN AKAN BERKEMBANG SBG DAERAH PERMUKIMAN

WILAYAH PEDESAAN
WILAYAH YG POTENSIAL DPT MEMPEROLEH PENGAIRAN TETAPI BLM TERSEDIA JARINGAN IRIGASI
WILAYAH YG JARINGAN IRIGASINYA TELAH TERSEDIA TETAPI PEMANFAATANNYA BLM MERATA
WILAYAH YG BERPENGAIRAN CUKUP BAIK NAMUN MASIH PERLU DITUNJANG OLEH PENGADAAN JARINGAN JLN YG MEMADAI

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS ATANAH NEGARA DAN HAK PENGELOLAAN
PERATURAN MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 9 TAHUN 1999

Pemberian hak atas tanah adalah Penetapan Pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah Negara, perpanjangan jangka waktu hak, pembaharuan hak, perubahan hak, termasuk pemberian hak di atas Hak Pengelolaan.

Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah Penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak atas tanah tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut, yang permohonannya dapat diajukan sebelum jangka waktu berlakunya hak atas tanah yang bersangkutan berakhir,

PEMBAHARUAN HAK adalah Pemberian hak atas tanah yang sama kepada pemegang hak yang sama yang dapat diajukan setelah jangka waktu berlakunya hak yang bersangkutan berakhir.

UANG PEMASUKAN adalah Uang yang harus dibayar oleh setiap penerima hak atas tanah negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai atas hak menguasai Negara.

Panitia Pemeriksa Tanah adalah Panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan tanah dalam rangka penyelesaian permohonan untuk memeperoleh Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai

PERUBAHAN HAK adalah Penetapan Pemerintah mengenai penegasan bahwa sebidang tanah yang semula dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah ttt, atas permohonan pemegang haknya, menjadi tanah Negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut kepadanya dengan hak atas tanah jenis lainnya.

PEMBATALAN HAK ATAS TANAH adalah Pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacad hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PEMBERIAN HAK MELIPUTI
Hak Milik Hak Guna Usaha , Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Pasal 2 )

TATACARA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH SECARA INDIVIDUAL ATAU KOLEKTIF
Pemberian hak secara individual merupakan pemberian hak atas sebidang tanah kepada seseorang atau sebuah badan hukum ttt atau kepada beberapa orang atau badan hukum secara bersama sebagai penerima hak bersama yang dilakukan dengan satu penetapan pemberian hak.

Pemberian hak secara kolektif
Merupakan pemberian hak ata beberapa bidang tanah masing2 kepada seorang atau sebuah badan hukum atau kepada beberapa orang atau badan hukum sebagai penerima hak, yang dilakukan dengan satu penetapan pemberian hak.(Ps. 6)

TATA CARA PEMBERIAH HAK MILIK
Permohonan Hak Milik diajukan kepda Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah ybs .

Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Pertanahan:
Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik.
Mencatat dalam formulir isian
Memberikan tanda trima berkaspermohonan
biaya yg diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tsb dg rinciannya sesuai dg ketentuan peraturan perundang2an yg berlaku.

Pasal 13
Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Milik atas tanah dan memeriksa kelayakan permohonan tsb dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dg ketentuan peraturan perundang2an yg berlaku.

DALAM HAL YG DIMOHON BLM ADA SURAT UKURNYA, Kepala Kantor Pertanaha memerintahkan kepada Kepala Seksi Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran

PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
KEPRES NO. 55 TAHUN 1993

Berbagai peraturan tentang pembebasan tanah yang antara lain diatur dalam :
KEPPRES No 55 tahun 1993 dilaksanakan oleh keputusan kepala BPN No. 1 tahun 1993.
PMDN No. 15 tahun 1975 tentang cara pembebasan tanah yang dilakukan oleh pemerintah.
PMDN No. 2 tahun 1976 tentang cara pembebasan tanah yang dilakukan oleh swasta.
PMDN No. 2 tahun 1985 tentang cara pembebasan tanah yang dilakukan oleh camat no I a,b c,d tidak berlaku lagi.
Pasal 18 UUPA No. 5 tahun 1960.
PASAL 1 KEPRES NO.55/1993

Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kapada yang berhak atas tanah tersebut.

PASAI AYAT (2)
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepasakan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasai dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.

Kepentingan umum adalah kepentingan keseluruh lapisan masyarakat.
Panitia pengadaan tanah adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Musyawarah adalah proses kegiatan saling mendengar dengan saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas kesukarelaan antara pihak pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian

Hak atas tanah adalah hak atas sebidang tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian.

Ganti kerugian adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan atau benda- benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Pasal 1` ayat 1 Instruksi Presiden No. 9 tahun 1973 tentng pedoman pelaksanaan pencabutan hak- hak atas tanah dan benda–benda yang ada diatasnya

Dinyatakan bahwa suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan sifat kepentingan umum apabila kegiatan tersebut menyangkut:
Kepentingan Bangsa dan Negara, dan atau.
Kepentingan masyarakat luas, dan atau.
Kepentinagan pembangunan

YG TERMASUK KEPENTINGAN UMUM
Jalan umum saluran pembuangan air.
Waduk bendungan dan pembangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi.
Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peribadatan.
Pendidikan dan Sekolah.
Pasar umum dan Inpres.
Pasilitas Keselamatan umum seperti antara lain : tanggul penaggulanagn bahaya banjir, lahar dan lain–lain bencana.
Fasilitas pemakai umum.
Pos dan Telekomunikasi.
Sarana olahraga.
Stasiun penyiaran radio, televise berserta pendukung.
Kantor pemeritah..
Fasilitas Angkatan bersenjata RI.

susunan–susunan tim pengawasan dan pengendalian pengadaan tanah untuk keperluan swasta adalah Keputusan Ka.BPN 6 Des 1990 No. 580-2-5568-DII adalah sebagai berikut:

a. Ketua kepala kantor pertanahan kabupaten atau kotamadya.
b. Sekretariat kepala seksi pada kantor pertanahan
c. Kepala bagian pemerintah pada secretariat wilayah atau daerah Tk II sebagai anggota .
d. Kepala dinas pekerajaan umum atau kepala dinas tata kota dan atau kepala dinas pertanahan.
e. Kepala kecamatan (camat setempat sebagai anggota).

Tugas panitia dalam pasal 8 tersebutkan ada 7 keppres No. 55 tahun 1993 disebutkan ada 7 tugas panitia yaitu
1.Mengadakan penelitian dan investarisasi atas tanah atau bangunan atau tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang berhak atasnya akan atau diserahkan.
2.Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atas tanahnya akan dilepasakan atau diserahkan dokumen yang mendukungnya.
3.Menaksirkan dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
4.Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak tas tanh mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut.
5.Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanh dan instansi pemerintah yang memerlukan tanag dalam rangak menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti-kerugian.
6.Menyaksikan pelaksanaan uang ganti-kerugian kepada para pemegang hak atas tanah,bangunan, tanaman , benda-benda lain yang ada diatas tanah.
7.Membuat berita acara pelepasan atas atau penyerahan hak atas taman. Mengenai tugas kepanitian tersebut kita dapat bandingkan dengan tugas kepanitian pembebasan tanah sebagaimana

Kelemahan dari keppres No.55 tahun1993
Tidak disebutkan bagaiman cara pembebasan tanah. Pembebasan atau pengadaan tanah menurut keppres No. 55 tahun 1993 adalah pelepasan hak atau penyerahan hak.

Unsur-unsur penyerahan hak atau pelepasan hak yaitu :
Pelepasan hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanahnya.
Ganti rugi.
Musyawarah.

Kelebihan Keppres No. 55 tahun 1993
Dalam pembebasan tanah pemerintah harus memperhatikan unsure-unsur.
Untuk kepentingan umum.
Ganti rugi berdasarkan harga nyata atau harga sebenarnya atau minimal berdasarkan NJOP.
Larangan pemakaian tanah tanpa ijin pemilik sebenarnya menurut undang-undang No. 56 PERPU 1961.
Dikaitkan dengan undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang.
Dikaitka dengan undang-undang No. 20 tahun 1961 tentang pencabutah hak atas tanah ( apabila menentuka jalan buntu minta banding kepengadilan tinggi.

PERPRES NO.36 TAHUN 2005 SEBAGAIMANA DIUBAH DENAGAN PERPRES NO.65 TAHUN 2005.
Pengertian pengadaan tanah Keppers No.65 tahun 2006 adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Istilah pencabutan hak atas tanah menjadi tidak ada ( PERPRES No.36 tahun 2005 )

Pengertian kepentingan umum PERPRES No. 65 Tahun 2006 adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat, kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat PERPRES No.36 Tahun 2005

Ada 3 cara atau mekanisme pengadaan tanah pasal 2 PERPRES No. 36 Tahun 2005:
Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
Pencabutan hak atas tanah
Jual –beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak- pihak yang bersangkutan.

Mekanisme pengadaan tanah ( PERPRES No.65 TAHUN 2006 )
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah

Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembamgunan untuk kepentingan oleh pemerintah pemerintah daerah dilaksanakan jual beli,tukar–menukar atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak.

Istilah pencabutan hak atas tanah menjadi tidak ada ( PERPRES NO. 36tahun 2005)

Ada 2 alasan lahirnya PERPRES No.65 tahun 2005
Meningkatkan pembangunan untuk kepertingan umum yang memerlukan tanah sehingga pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak- hak yang sah atas tanah

Keppres No.55 tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan landasan hukum dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum

Pasal 4 Perpres No.65 tahun 2006
Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila penetapann rencana pembangunan untuk kepentingan umum tersebut sesuai dengan dan berdasar pada rencana umum tata ruang yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Perpres mengenai pengadaan tanah yang dapat dilaksanakan pemerintah dengan dua macam
Mengatur pelepasan hak
Mengatur pencabutan hak.
Dalam Perpres ini, Presiden mempunyai keleluasaan untuk mencabut hak atas tanah apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemilik tanah dengan panitia pengadaan tanah tersebut dalam jangka waktu 90 hari untuk menyelesaikan prosesnya.

PERPRES No.65 Tahun 2006 jenis kepentingan umum ada 7 pasal yaitu:
Waduk,bendungan, irigasi dan bangunan pengairan lainya
Jalan umum
Pelabuhan,bandara udara
Fasilitas keselamatan umum
Tempat pembuangan sampah
cagar alam
pembangkit,transmisi dan distribusi tenaga listrik

Tugas danWewwenag Panitia Pengadaan Tanah (PERPRES No. 65 tahun 2006)

Mengadministarsikan dan mengdokumentasiakn semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten dan biaya panitia pengadaan tanah diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan setelah berkonsultasi dengan KABPN

Susunan keanggotaan panitia menurut Perpres No.65 tahun 2006 adalah unsur perangkat daerah terkait dan unsur badan pertanahan nasional

Jangka waktu musyawarah
PERPRES NO.36 Tahun 2005 jangka waktu musyawarah 90 hari
PERPRES NO.65 Tahun 2006 jangka waktu musyawarah 120 hari

RUANG LINGKUP HK TANAH

¨HK TANAH adalah Keseluruhan peraturan-peraturan hk, baik yg tertulis maupun tdk tertulis yg mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, yg mrpkan lembaga2 hk dan hubungan2 yg konkrit dg tanah
¨HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH SBG LEMBAGA HK :

Hak-hak itu belum dihubungkan dg subyek dan objek (tanah) tertentu. Misalnya: Hak Milik, HGB, Hgu(tdk disebut punya siapa).

¨ HAK-HAK PENGUASAAN SBG HUBUNGAN YG KONKRIT:

HAK-HAK ITU SUDAH DIHUBUNGKAN DENGAN SUBYEK DAN OBJEK (TANAH)TERTENTU.
Misalnya : Tanah itu adalah Hak Milik si A atau Tanah itu Hak Guna Bangunan kepunyaan B.

¨HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH adalah Hak-hak yang memberikan wewenang kepada empunya hak untuk berbuat sesuatu dengan tanah. Misalnya : menggunakannya, menjualnya dan membebaninya.

¨DUA SYARAT/UNSUR YG HARUS DIPENUHI OLEH HK TANAH YG MODERN
A.Unifikasi, ialah memberlakukan satu sistem hukum saja dalam Hukum Tanah.
B.Kodifikasi adalah menuang atau memuat peraturan –peraturan Hukum Tanah dalam bentuk tertulis

¨STRUKTUR DAN SUSUNAN HUKUM TANAH

A.Hukum Tanah Administratif, yaitu bila subyek hak penguasaannya adalah negara;
B.Hukum Tanah Perdata, yaitu bila hak penguasaannya adalah perorangan/badan hukum

¨HUKUM TANAH ADMINISTRATIF adalah ¨Merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yg merupakan landasan bagi negara dalam melaksanakan politiknya dalam soal tanah(politik pertanahan)

¨Sistematika hukum tanah

I.Sebgai Lembaga Hukum, Hukum Tanah merupakan rangkaian peraturan-peraturan tentang :
1. Macam-macam hak penguasaan atas tanah
2. Pengaturan ttg isi tiap2 hak penguasaan atas tanah; wewenang, kewajiban2, dan larangan-larangan tertentu
3, Syarat-syarat mengenai subyek, siapa yang boleh punya hak, dan siapa yang tidak
4. Ketentuan-ketentun mengenai objeknya(tanahnya), misalnya dalam rangkaian landreform, terhadap tanah pertanian ada ketentuan tentang luas tanah,

¨II. Sebagai Kaidah, Hukum Tanah yg sudah merupkan hubungan hk konkrit merupakan:

1.Peraturan2 yg mengatur perbuatan2 hk yg menciptakan hak penguasaan atas tanah

2.Peraturan2 yg mengatur perbuatan2 hk yg membebani hak atas tanah dg hak atas tanah lain, atau dg hak tanggungan

3.Peraturan-peraturan yg mengatur perbuatan2 hk yg memindahkan hak penguasaan atas tanah kepada subyek lain. Misalnya, Jual-beli, hibah, tukar-menukar

4. Peraturan-peraturan yang mengatur perbuatn hukum dan peristiwa-peraistiwa hukum yang menghapuskan hak penguasaan atas tanah, Misalnya,
- Menterlantarkan tanah
- Menyerahkan dengan sukarela kepada negara

5, Peraturan2 yg mengatur pemberian tanda bukti hak atas tanah (sertifikat)

¨POLITIK PERTANAHAN adalah ¨Suatu sikap yang menjawab pertanyaan2 tanah itu akan dijadikan apa dan apa yang menjadi tujuan penggunaan tanah itu.

¨RUMUSAN POLITIK PERTANAHAN NASIONALKITA
Bumi air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Terdapat dlm Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Perinciannya terdapat dalam UUPA dan Peraturan perundangan pelaksanaanya.

¨ISI DARI HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH ialah
¨KEWAJIBAN-KEWAJIBAN TERTENTU
¨WEWENANG-WEWENANG TERTENTU
¨LARANGAN- LARANGAN TERTENTU
¨HAKMENGUASAI NEGARA (Pasal 2ayat (2) UUPA No. 5 Tahun 1960

A.MENGATUR DAN MENYELENGGARAKAN PERUNTUKAN, PENGGUNAAN, PERSEDIAAN DAN PEMELIHARAAN BUMI, AIR dan RUANG ANGKASA;
B.MENENTUKAN dan MENGATUR HUBUNGAN2 HK ANTARA ORANG2 DG BUMI, AIR dan RUANG ANGKASA.
C.MENENTUKAN DAN MENGATUR HUBUNGAN2 HK ANTARA ORANG2 DAN PERBUATAN2 HK YG MENGENAI BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA.

 ¨YANG MENJALANKAN HAK MENGUASAI adalah
¨DALAM BIDANG LEGISLATIF :
-PEMERINTAH DAN DPR
- PEMERINTAH

DALAM BIDANG EKSEKUTIF : PEMERINTAH

'TANAH DIKUASAI NEGARA SECARA TIDAK LANGSUNG

¨DI ATAS TANAH ITU ADA HAK MENGUASAI NEGARA, TETAPI TERLAPISI OLEH HGB. HGB ITU MEMBATASI KEKUASAAN NEGARA ATAS TANAH ITU.

¨Misalnya , Tanah dipunyai oleh Sastro dengan Hak Guna Bangunan

¨TUJUAN HAK MENGUASAI NEGARA adalah Supaya negara dapat melaksankan kewajibannya, yaitu mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat

¨DLM Pelaksanaan Hak Menguasai Negara Pemerintah Sbg Suatu Organisasi kekuasaan dpt memberikan hak-hak yang bersifat keperdataan,seperti Hak Milik,HGU,HGB,Hak Pakai Dan yg bersifat publik rechtelijk, seperti Hak Pengelolaan dan Hak Pakai.

¨Mrt Prof. Notonegoro ¨Hak menguasai negara adalah dibedakan pengertian antara dikuasai dan dipergunakan, dengan artian dipergunakan sebagai tujuan dari dikuasai tersebut, sedangkan dikuasai dimaksudkan bukan sebagai dimiliki tetapi kepada negara sebagai orga 2nisasi kekuasaan diberikan beberapa kewenangan yang diatur dalam pasal 2 ayat

Hak Menguasai dari Negara itu adalah wewenang dari Pemerintah Pusat dan ini diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UUPA.
Contoh2 Hak Menguasai Negara yg dilimpahkan kepada Instansi lain adalah HPL

Hak Pengelolaan (hpl)yaitu sebagian dari kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah otonom lembaga pemerintahan, otorita departemen, BUMN/BUMD

HAK-HAK MENGUASAI NEGARA YG SAMPAI SEKARANG TIDAK DILIMPAHKAN ADALAH PENDAFTARAN TANAH ( PP NO. 24 TAHUN 1997)
Ps. 8 UUPA menyebutkan tentang pengambilan kekayaan alam yg terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa artinya Dalam pemberian izin mengambil kekayaan alam yang terdapat di tubuh bumi, air dan ruang angkasa tidak berarti juga mempunyai hak atas tanahnya.

Hak Guna Air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan yang akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah adalah mrpkan hak untuk memperoleh air dari sungai saluran atau mata air yg berada diluar tanah miliknya demikian pula untuk memelihara ikan termasuk mengalirkan dan membuang air melalui tanah orang lain ( Ps 27).

Hak Guna Ruang Angkasa adalah
Memberikan wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur2 dalam ruang angkasa guna usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam menghadapi perkembangan dunia teknologi pada masa yang akan datang

Silabi Mata Kuliah Hukum Tanah UNISBA

MATA KULIAH : HUKUM TANAH DAN TATA RUANG

KREDIT : 2 SKS

SEMESTER : II (DUA)

PENANGGUNGJAWAB : Lina Jamilah,S.H.,M.H

DESKRIPSI SINGKAT :
Materi perkuliahan ini mencakup : Ruang linngkup Hukum tanah, Tanah dikuasai negara, Penataan Ruang, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Pencabutan Hak Atas Tanah, Konsolidasi Tanah, Rumah Susun, Perumahan Pemukiman, dan Kawasan Industri.

STANDAR KOMPETENSI :
Mahasiswa dapat memahami dan menganalisa perkembangan-perkembangan ketentuan-ketentuan hukum tanah dan mengkaji permasalahan-permasalahan pertanahan yang menjadi issue di masyarakat.

KOMPETENSI DASAR:
1. Mahasiswa dapat menyebutkan, menguraikan menjelaskan pengertian, ruang lingkup hukum tanah, kedudukan hukum tanah sebagai bagian dari hukum agraria, dan membedakan hukum tanah dengan hukum agrarian menurut Ketentuan UU dan Hukum Islam.

2. Mahasiswa dapat:
Menjelaskan pengertian, dasar hukum, dan ruang lingkup Hak menguasai negara, dan membedakan antara hak menguasai Negara dengan asas Domein

3. Mahasiswa dapat :
Menjelaskan pengertian, Dasar hukum. Fungsi wilayah,Penataan ruang mrt UU No. 4 Tahun 1992 dengan UU No. 26 Tahun 2007 dan Hubungan Penataan Ruang dengan Land Use

4. Mahasiswa dapat :
Menjelaskan pengertian dasar hukum, proses dan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dan perbedaan pengadaan tanah dengan pencabutan tanah mrt Hukum Islam.

5. Mahasiswa dapat :
Menjelaskan pengertian, dasar hukum, Tujuan , proses dan prosedur pencabutan hak atas taanahtanah

6.Mahasiswa dapaat
Menjelaskan Pengertian,dasar hukum, Obyek,macam-macam, dan prosedur Konsolidasi Tannah

7.Mahasiswa dapaat
Menjelaskan pengertian , Dasar Hukum ,Tujuan,Ketentuan pidana , Proses dan prosedur Rumah susun, juga perbedaan antara Rumah Susun dengan Aparemen dan Condominium

8. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, ketentuan pidana, dan Proses dan prosedur Perumahan Pemukiman

9. Mahasiswa dapaat
Menjelaskan Pengertian Dasar Hukum,Subyek dan Obyek,Proses dan Prosedur Kawasan Insustri

MATERI PEMBELAJARAN
1.Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Tanah Menurut Pendapat Para Sarjana dan Menurut Hukum Islam
2. Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Menurut UUPA.
3..Penataan Ruang menurut UU N0. 24 Tahun 1992 dan UU No. 26 Tahun 2007Pengadaan Tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum Mrt PP NO 36 TAHUN 2005 Dan PP No. 65 Tahun 2006 DAN
MENURUT HUKUM ISLAM Pencabutan Hak Atas Tanah Menurut UU No. 20 Tahun 1961
Konsolidasi Tanah
Rumah Susun
Perumahan Permukiman
Kawasan Industri

URAIAN MATERI PEMBELAJARAN
1. Pengertian Hukum Tanah menurut Para Sarjana.

2. Pengertian Tanah Menurut Hukum Islam
3. Kedudukan Hukum Tanah sebagai bagian dari Hukum Agraria
4. Ruang lingkup Hukum Tanah
5. Perbedaan Hukum Tanah dengan Hukum Agraria

1. Dasar Hukum Hak Menguasai Negara

2. Pengertian Hak Menguasai negara
3. Isi yang terkadung dalam hak menguasai negara
4. Ruang lingkup Hak Menguasai Negara

Perbedaan antara hak menguasai negara atas tanah dengan asas Domein

1. Pengertian dan Dasar Hukum Penataan Ruang

2. Perbedaan Penataan Ruang menurut UU No. 24 Tahun1997 dan UU No. 26 Tahun 2007

3. Fungsi Wilaayah
-Kawasan Lindung
-Kawasan Budidaya
-Kawasan Perkotaan
-Kawasan Perdesaan

4. Tujuan Penataan Ruang

5. Hubungan Penataan Ruang dengan Land Use

1. Dasar Hukum

2. Pengertian Pengadaan Tanah
3. Tata Cara Pengadaan Tanah
4. Proses penetapan ganti rugi
5. Perbedaan Pengadaan Tanah Mrt PP No. 36 Tahun 2005 dengan PP No. 65 Tahun 2006
6. Perbedaan antara pengadaan tanah dengan pencabutan hak atas tanah
7. Pengadaan Tanah dan Pencabutan Hak Atas Tanah mrt Hukum Islam

1. Dasar Hukum Pencabutan Hak Atas Tanah
2. Pengertian Pencabutan Hak Atas Tanah
3. Tujuan Pencabutan Hak Atas Tanah
4. Proses dan prosedur pencabutan hak atas tanah

1. Dasar Hukum
2. Pengertian Konsolidasi Tanah
3. Tujuan Konsolidasi Tanah
4. Obyek Konsolidasi Tanah
5. Macam-macam Konsolidasi Tanah
6. Proses dan Prosedur Konsolidasi tanah baik untuk daerah urban atau rural

1. Dasar Hukum Rumah Susun
2. Pengertian Rumah Susun
3. Tujuan Pembangunan Rumah Susun
4. Ketentuaaan Pidana tentang Pembangunan Rumah Susun
5. Proses dan Prosedur Rumah Susun
6. Perbedaan antara Rumah Susun dengan Aparemen dan Condominium

8.1.1 Dasar Hukum Perumahan Pemukiman
8.1.2 Pengertian Perumahan Pemukiman
8.1.3 Tujuan Pembangunan Perumahan Pemukiman
8.1.4 Ketentuan Pidana Perumahan Pemukiman
8.1.5 Pembebanan Perumahan Pemukiman
8.1.6 Proses dan Prosedur Perumahan Pemukiman

9.1.1 Dasar Hukum
9.1.2 Pengertian Kawasan Industri
9.1.3 Subyek dan Obyek Kawasan Industri
9.1.4 Proses dan Prosedur Kawasan Industri

PENGALAMAN BELAJAR
- Menyebutkan Pengertian Hukum Tanah dari Beberapa Sarjana, dan Hukum Islam membuat depinisi dengan bahasa sendiri, Mendiskusikan Pengertian Hukum Tanah dan Hukum Agraria sehingga mendapatkan Pengertian Hukum Tanah yang tepat.


 Bisa mengkaji, mengklasifikasikan tentang Pengertian Hak Menguasai Negara, Membedakan Hak Menguasai Negara, dengan asas domein.
 Mahasiswa mampu membedakan pengertian Penataan ruang menurut UU No. 24 Tahun 1997 dan UU No. 26 Tahun 2007
 Mahasiswa mampu menjelaskan kawasan lindung, kawasan Budidaya, Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan.
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan Penataan Ruang menurut Ketentuan UU No. 24 Tahun 1992 dan UU No. 26 Tahun 2007,
 Mahasiswa mampu menjelaskan Hubungan antara Penataan Ruang dengan Land Use
 Mahasiswa mampu membedakan pengertian dan dasar hukum pengadaan tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tata cara pengadaan tanat
 Mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan pengadaan tanah mrt PP No. 36 Tahun 2005 dengan PP No. 65 Tahun 2006
 Mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan Pengadaan Tanah dan Pencabutan Hak Atas Tanah mrt Hukum Islam
 Mahasiswa mampu membedakan pengertian dan dasar hukum pencabutan tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan pencabutan tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan proses dan prosedur pencabutan hak atas tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan dasar hukum pencabutan tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan pencabutan tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan macam-macam Konsolidasi tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan proses dan prosedur konsolidasi tanah baik untuk daerah perdesaan maupun perkotaan
 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan dasar hukum Rumah Susun
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan pembangunan rumah susun
 Mahasiswa mampu menjelaskan ketentuan pidana tentang rumah susun
 Mahasiswa mampu menjelaskan proses dan prosedur rumah susun
 Mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan antara Rumah Susun dengan Aparemen dan Condominium
 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan dasar hukum Perumahan Permukiman
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan pembangunan perumahan permukiman
 Mahasiswa mampu menjelaskan ketentuan pidana tentang perumahan permukima
 Mahasiswa mampu menjelaskan pembebanan perumahan permukiman
 Mahasiswa mampu menjelaskan proses dan prosedur rumah susun
 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan dasar hukum Kawasan Industri
 Mahasiswa mampu menjelaskan subyek dan obyek perumahan permukiman.
 Mahasiswa mampu menjelaskan proses dan prosedur rumah susun

METODE PEMBELAJARAN:
Menyampaikan materi oleh dosen, Tanya jawab dan diskusi, membuat karya ilmiah secara berkelompok dan memberi tugas mahasiswa ke perpustakaan untuk mencari sumber-sumber lain yang berkaitan dengan hukum tanah.

PENILAIAN HASIL BELAJAR:



1. UTS
2. UAS
3. Tugas
4. Partisipasi Kelas
5. Presentasi Makalah

BUKU TESK UTAMA:
Lina Jamilah,S.H.,M.H. (2007). Hukum Tanah dan Penataan Ruang Mengenai Penataan Ruang Bahan Ajar. Fakultas Hukum Unisba, Bandung.

BUKU PENGAYAAN:

BUKU WAJIB / B.W.
1. AP Parlindungan : Beberapa Pelaksanaan Kegiatan Dari UUPA
2. Komentar Atas-Undang-undang Pokok Agraria
3. Boedi Harsono : Hukum Agararia Indonesia
4. Hasan Basri : Reformasi Hukum Agraria
5. H Abdurrahman, S.H.,M.H : Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk KepentingaN Umum
6. Prof. Dr. H. Muchuhsin,S.H, Imam Koeswahyono,S.H.,M.HUM,Soimin,S.H : Hukum Agraria Indonesia
7. Prof Mr. Dr. Sudargo Gautama dan Elly Soetiyarto : Komentar Atas PP UUPA 1960

BUKU ANJURAN / B.A.
1. Herman Hermit : Crar memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik Tanah Negarandan Tanah PEMDA
2. Badan Pembinaan Hukum Nasional : Analisa Evaluasi Hukum Tentang Kedudukan dan Peranan Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 mengenai Pencabutan Hak Atas Tanah
3. Cipta Jaya Jakarta : Himpunan Tindak Lanjut Peraturan Pertanahan Tahun 1998
4. A. Ridwan Halim,S.H.,Dipl.Th. : Sendi-Se.ndi Hukum Hak Milik Kondominium Hak Milik Kondominium, Rumah Susun dan Sari-sari Hukum Benda.
5. DRS. H. Achmad Rubaie,S.H.,M.H : Hukum Pengadaan Tanah

PERUNDANG-UNDANGAN
1. UUPA NO. 5.1960
2. UU NO. 24 Tahun 1992
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 16 Tahun 1985
5. UU No. 4 Tahun 1992
6. PP No. 36 Tahun 2005
7. PP No. 65 Tahun 2006

Ayat Al Qur’an
1. Surat 2 ayat (22) Al baqoroh
2. AL –ARAF
3. Al- Anfal ayat 41
4. AlHasyr ayat 7 sampai 10 Surat 7 ayat 29 Al- Araf

Bandung, Agustus 2008
Lina Jamilah,S.H.,M.H