Silabi Mata Kuliah Hukum Tanah UNISBA

MATA KULIAH : HUKUM TANAH DAN TATA RUANG

KREDIT : 2 SKS

SEMESTER : II (DUA)

PENANGGUNGJAWAB : Lina Jamilah,S.H.,M.H

DESKRIPSI SINGKAT :
Materi perkuliahan ini mencakup : Ruang linngkup Hukum tanah, Tanah dikuasai negara, Penataan Ruang, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Pencabutan Hak Atas Tanah, Konsolidasi Tanah, Rumah Susun, Perumahan Pemukiman, dan Kawasan Industri.

STANDAR KOMPETENSI :
Mahasiswa dapat memahami dan menganalisa perkembangan-perkembangan ketentuan-ketentuan hukum tanah dan mengkaji permasalahan-permasalahan pertanahan yang menjadi issue di masyarakat.

KOMPETENSI DASAR:
1. Mahasiswa dapat menyebutkan, menguraikan menjelaskan pengertian, ruang lingkup hukum tanah, kedudukan hukum tanah sebagai bagian dari hukum agraria, dan membedakan hukum tanah dengan hukum agrarian menurut Ketentuan UU dan Hukum Islam.

2. Mahasiswa dapat:
Menjelaskan pengertian, dasar hukum, dan ruang lingkup Hak menguasai negara, dan membedakan antara hak menguasai Negara dengan asas Domein

3. Mahasiswa dapat :
Menjelaskan pengertian, Dasar hukum. Fungsi wilayah,Penataan ruang mrt UU No. 4 Tahun 1992 dengan UU No. 26 Tahun 2007 dan Hubungan Penataan Ruang dengan Land Use

4. Mahasiswa dapat :
Menjelaskan pengertian dasar hukum, proses dan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dan perbedaan pengadaan tanah dengan pencabutan tanah mrt Hukum Islam.

5. Mahasiswa dapat :
Menjelaskan pengertian, dasar hukum, Tujuan , proses dan prosedur pencabutan hak atas taanahtanah

6.Mahasiswa dapaat
Menjelaskan Pengertian,dasar hukum, Obyek,macam-macam, dan prosedur Konsolidasi Tannah

7.Mahasiswa dapaat
Menjelaskan pengertian , Dasar Hukum ,Tujuan,Ketentuan pidana , Proses dan prosedur Rumah susun, juga perbedaan antara Rumah Susun dengan Aparemen dan Condominium

8. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, ketentuan pidana, dan Proses dan prosedur Perumahan Pemukiman

9. Mahasiswa dapaat
Menjelaskan Pengertian Dasar Hukum,Subyek dan Obyek,Proses dan Prosedur Kawasan Insustri

MATERI PEMBELAJARAN
1.Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Tanah Menurut Pendapat Para Sarjana dan Menurut Hukum Islam
2. Hak Menguasai Tanah Oleh Negara Menurut UUPA.
3..Penataan Ruang menurut UU N0. 24 Tahun 1992 dan UU No. 26 Tahun 2007Pengadaan Tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum Mrt PP NO 36 TAHUN 2005 Dan PP No. 65 Tahun 2006 DAN
MENURUT HUKUM ISLAM Pencabutan Hak Atas Tanah Menurut UU No. 20 Tahun 1961
Konsolidasi Tanah
Rumah Susun
Perumahan Permukiman
Kawasan Industri

URAIAN MATERI PEMBELAJARAN
1. Pengertian Hukum Tanah menurut Para Sarjana.

2. Pengertian Tanah Menurut Hukum Islam
3. Kedudukan Hukum Tanah sebagai bagian dari Hukum Agraria
4. Ruang lingkup Hukum Tanah
5. Perbedaan Hukum Tanah dengan Hukum Agraria

1. Dasar Hukum Hak Menguasai Negara

2. Pengertian Hak Menguasai negara
3. Isi yang terkadung dalam hak menguasai negara
4. Ruang lingkup Hak Menguasai Negara

Perbedaan antara hak menguasai negara atas tanah dengan asas Domein

1. Pengertian dan Dasar Hukum Penataan Ruang

2. Perbedaan Penataan Ruang menurut UU No. 24 Tahun1997 dan UU No. 26 Tahun 2007

3. Fungsi Wilaayah
-Kawasan Lindung
-Kawasan Budidaya
-Kawasan Perkotaan
-Kawasan Perdesaan

4. Tujuan Penataan Ruang

5. Hubungan Penataan Ruang dengan Land Use

1. Dasar Hukum

2. Pengertian Pengadaan Tanah
3. Tata Cara Pengadaan Tanah
4. Proses penetapan ganti rugi
5. Perbedaan Pengadaan Tanah Mrt PP No. 36 Tahun 2005 dengan PP No. 65 Tahun 2006
6. Perbedaan antara pengadaan tanah dengan pencabutan hak atas tanah
7. Pengadaan Tanah dan Pencabutan Hak Atas Tanah mrt Hukum Islam

1. Dasar Hukum Pencabutan Hak Atas Tanah
2. Pengertian Pencabutan Hak Atas Tanah
3. Tujuan Pencabutan Hak Atas Tanah
4. Proses dan prosedur pencabutan hak atas tanah

1. Dasar Hukum
2. Pengertian Konsolidasi Tanah
3. Tujuan Konsolidasi Tanah
4. Obyek Konsolidasi Tanah
5. Macam-macam Konsolidasi Tanah
6. Proses dan Prosedur Konsolidasi tanah baik untuk daerah urban atau rural

1. Dasar Hukum Rumah Susun
2. Pengertian Rumah Susun
3. Tujuan Pembangunan Rumah Susun
4. Ketentuaaan Pidana tentang Pembangunan Rumah Susun
5. Proses dan Prosedur Rumah Susun
6. Perbedaan antara Rumah Susun dengan Aparemen dan Condominium

8.1.1 Dasar Hukum Perumahan Pemukiman
8.1.2 Pengertian Perumahan Pemukiman
8.1.3 Tujuan Pembangunan Perumahan Pemukiman
8.1.4 Ketentuan Pidana Perumahan Pemukiman
8.1.5 Pembebanan Perumahan Pemukiman
8.1.6 Proses dan Prosedur Perumahan Pemukiman

9.1.1 Dasar Hukum
9.1.2 Pengertian Kawasan Industri
9.1.3 Subyek dan Obyek Kawasan Industri
9.1.4 Proses dan Prosedur Kawasan Industri

PENGALAMAN BELAJAR
- Menyebutkan Pengertian Hukum Tanah dari Beberapa Sarjana, dan Hukum Islam membuat depinisi dengan bahasa sendiri, Mendiskusikan Pengertian Hukum Tanah dan Hukum Agraria sehingga mendapatkan Pengertian Hukum Tanah yang tepat.


 Bisa mengkaji, mengklasifikasikan tentang Pengertian Hak Menguasai Negara, Membedakan Hak Menguasai Negara, dengan asas domein.
 Mahasiswa mampu membedakan pengertian Penataan ruang menurut UU No. 24 Tahun 1997 dan UU No. 26 Tahun 2007
 Mahasiswa mampu menjelaskan kawasan lindung, kawasan Budidaya, Kawasan Perkotaan, Kawasan Perdesaan.
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan Penataan Ruang menurut Ketentuan UU No. 24 Tahun 1992 dan UU No. 26 Tahun 2007,
 Mahasiswa mampu menjelaskan Hubungan antara Penataan Ruang dengan Land Use
 Mahasiswa mampu membedakan pengertian dan dasar hukum pengadaan tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tata cara pengadaan tanat
 Mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan pengadaan tanah mrt PP No. 36 Tahun 2005 dengan PP No. 65 Tahun 2006
 Mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan Pengadaan Tanah dan Pencabutan Hak Atas Tanah mrt Hukum Islam
 Mahasiswa mampu membedakan pengertian dan dasar hukum pencabutan tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan pencabutan tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan proses dan prosedur pencabutan hak atas tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan dasar hukum pencabutan tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan pencabutan tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan macam-macam Konsolidasi tanah
 Mahasiswa mampu menjelaskan proses dan prosedur konsolidasi tanah baik untuk daerah perdesaan maupun perkotaan
 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan dasar hukum Rumah Susun
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan pembangunan rumah susun
 Mahasiswa mampu menjelaskan ketentuan pidana tentang rumah susun
 Mahasiswa mampu menjelaskan proses dan prosedur rumah susun
 Mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan antara Rumah Susun dengan Aparemen dan Condominium
 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan dasar hukum Perumahan Permukiman
 Mahasiswa mampu menjelaskan Tujuan pembangunan perumahan permukiman
 Mahasiswa mampu menjelaskan ketentuan pidana tentang perumahan permukima
 Mahasiswa mampu menjelaskan pembebanan perumahan permukiman
 Mahasiswa mampu menjelaskan proses dan prosedur rumah susun
 Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan dasar hukum Kawasan Industri
 Mahasiswa mampu menjelaskan subyek dan obyek perumahan permukiman.
 Mahasiswa mampu menjelaskan proses dan prosedur rumah susun

METODE PEMBELAJARAN:
Menyampaikan materi oleh dosen, Tanya jawab dan diskusi, membuat karya ilmiah secara berkelompok dan memberi tugas mahasiswa ke perpustakaan untuk mencari sumber-sumber lain yang berkaitan dengan hukum tanah.

PENILAIAN HASIL BELAJAR:



1. UTS
2. UAS
3. Tugas
4. Partisipasi Kelas
5. Presentasi Makalah

BUKU TESK UTAMA:
Lina Jamilah,S.H.,M.H. (2007). Hukum Tanah dan Penataan Ruang Mengenai Penataan Ruang Bahan Ajar. Fakultas Hukum Unisba, Bandung.

BUKU PENGAYAAN:

BUKU WAJIB / B.W.
1. AP Parlindungan : Beberapa Pelaksanaan Kegiatan Dari UUPA
2. Komentar Atas-Undang-undang Pokok Agraria
3. Boedi Harsono : Hukum Agararia Indonesia
4. Hasan Basri : Reformasi Hukum Agraria
5. H Abdurrahman, S.H.,M.H : Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk KepentingaN Umum
6. Prof. Dr. H. Muchuhsin,S.H, Imam Koeswahyono,S.H.,M.HUM,Soimin,S.H : Hukum Agraria Indonesia
7. Prof Mr. Dr. Sudargo Gautama dan Elly Soetiyarto : Komentar Atas PP UUPA 1960

BUKU ANJURAN / B.A.
1. Herman Hermit : Crar memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik Tanah Negarandan Tanah PEMDA
2. Badan Pembinaan Hukum Nasional : Analisa Evaluasi Hukum Tentang Kedudukan dan Peranan Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 mengenai Pencabutan Hak Atas Tanah
3. Cipta Jaya Jakarta : Himpunan Tindak Lanjut Peraturan Pertanahan Tahun 1998
4. A. Ridwan Halim,S.H.,Dipl.Th. : Sendi-Se.ndi Hukum Hak Milik Kondominium Hak Milik Kondominium, Rumah Susun dan Sari-sari Hukum Benda.
5. DRS. H. Achmad Rubaie,S.H.,M.H : Hukum Pengadaan Tanah

PERUNDANG-UNDANGAN
1. UUPA NO. 5.1960
2. UU NO. 24 Tahun 1992
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 16 Tahun 1985
5. UU No. 4 Tahun 1992
6. PP No. 36 Tahun 2005
7. PP No. 65 Tahun 2006

Ayat Al Qur’an
1. Surat 2 ayat (22) Al baqoroh
2. AL –ARAF
3. Al- Anfal ayat 41
4. AlHasyr ayat 7 sampai 10 Surat 7 ayat 29 Al- Araf

Bandung, Agustus 2008
Lina Jamilah,S.H.,M.H

0 komentar:

Posting Komentar