RUANG LINGKUP HK TANAH

¨HK TANAH adalah Keseluruhan peraturan-peraturan hk, baik yg tertulis maupun tdk tertulis yg mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, yg mrpkan lembaga2 hk dan hubungan2 yg konkrit dg tanah
¨HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH SBG LEMBAGA HK :

Hak-hak itu belum dihubungkan dg subyek dan objek (tanah) tertentu. Misalnya: Hak Milik, HGB, Hgu(tdk disebut punya siapa).

¨ HAK-HAK PENGUASAAN SBG HUBUNGAN YG KONKRIT:

HAK-HAK ITU SUDAH DIHUBUNGKAN DENGAN SUBYEK DAN OBJEK (TANAH)TERTENTU.
Misalnya : Tanah itu adalah Hak Milik si A atau Tanah itu Hak Guna Bangunan kepunyaan B.

¨HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH adalah Hak-hak yang memberikan wewenang kepada empunya hak untuk berbuat sesuatu dengan tanah. Misalnya : menggunakannya, menjualnya dan membebaninya.

¨DUA SYARAT/UNSUR YG HARUS DIPENUHI OLEH HK TANAH YG MODERN
A.Unifikasi, ialah memberlakukan satu sistem hukum saja dalam Hukum Tanah.
B.Kodifikasi adalah menuang atau memuat peraturan –peraturan Hukum Tanah dalam bentuk tertulis

¨STRUKTUR DAN SUSUNAN HUKUM TANAH

A.Hukum Tanah Administratif, yaitu bila subyek hak penguasaannya adalah negara;
B.Hukum Tanah Perdata, yaitu bila hak penguasaannya adalah perorangan/badan hukum

¨HUKUM TANAH ADMINISTRATIF adalah ¨Merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yg merupakan landasan bagi negara dalam melaksanakan politiknya dalam soal tanah(politik pertanahan)

¨Sistematika hukum tanah

I.Sebgai Lembaga Hukum, Hukum Tanah merupakan rangkaian peraturan-peraturan tentang :
1. Macam-macam hak penguasaan atas tanah
2. Pengaturan ttg isi tiap2 hak penguasaan atas tanah; wewenang, kewajiban2, dan larangan-larangan tertentu
3, Syarat-syarat mengenai subyek, siapa yang boleh punya hak, dan siapa yang tidak
4. Ketentuan-ketentun mengenai objeknya(tanahnya), misalnya dalam rangkaian landreform, terhadap tanah pertanian ada ketentuan tentang luas tanah,

¨II. Sebagai Kaidah, Hukum Tanah yg sudah merupkan hubungan hk konkrit merupakan:

1.Peraturan2 yg mengatur perbuatan2 hk yg menciptakan hak penguasaan atas tanah

2.Peraturan2 yg mengatur perbuatan2 hk yg membebani hak atas tanah dg hak atas tanah lain, atau dg hak tanggungan

3.Peraturan-peraturan yg mengatur perbuatan2 hk yg memindahkan hak penguasaan atas tanah kepada subyek lain. Misalnya, Jual-beli, hibah, tukar-menukar

4. Peraturan-peraturan yang mengatur perbuatn hukum dan peristiwa-peraistiwa hukum yang menghapuskan hak penguasaan atas tanah, Misalnya,
- Menterlantarkan tanah
- Menyerahkan dengan sukarela kepada negara

5, Peraturan2 yg mengatur pemberian tanda bukti hak atas tanah (sertifikat)

¨POLITIK PERTANAHAN adalah ¨Suatu sikap yang menjawab pertanyaan2 tanah itu akan dijadikan apa dan apa yang menjadi tujuan penggunaan tanah itu.

¨RUMUSAN POLITIK PERTANAHAN NASIONALKITA
Bumi air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Terdapat dlm Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Perinciannya terdapat dalam UUPA dan Peraturan perundangan pelaksanaanya.

¨ISI DARI HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH ialah
¨KEWAJIBAN-KEWAJIBAN TERTENTU
¨WEWENANG-WEWENANG TERTENTU
¨LARANGAN- LARANGAN TERTENTU
¨HAKMENGUASAI NEGARA (Pasal 2ayat (2) UUPA No. 5 Tahun 1960

A.MENGATUR DAN MENYELENGGARAKAN PERUNTUKAN, PENGGUNAAN, PERSEDIAAN DAN PEMELIHARAAN BUMI, AIR dan RUANG ANGKASA;
B.MENENTUKAN dan MENGATUR HUBUNGAN2 HK ANTARA ORANG2 DG BUMI, AIR dan RUANG ANGKASA.
C.MENENTUKAN DAN MENGATUR HUBUNGAN2 HK ANTARA ORANG2 DAN PERBUATAN2 HK YG MENGENAI BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA.

 ¨YANG MENJALANKAN HAK MENGUASAI adalah
¨DALAM BIDANG LEGISLATIF :
-PEMERINTAH DAN DPR
- PEMERINTAH

DALAM BIDANG EKSEKUTIF : PEMERINTAH

'TANAH DIKUASAI NEGARA SECARA TIDAK LANGSUNG

¨DI ATAS TANAH ITU ADA HAK MENGUASAI NEGARA, TETAPI TERLAPISI OLEH HGB. HGB ITU MEMBATASI KEKUASAAN NEGARA ATAS TANAH ITU.

¨Misalnya , Tanah dipunyai oleh Sastro dengan Hak Guna Bangunan

¨TUJUAN HAK MENGUASAI NEGARA adalah Supaya negara dapat melaksankan kewajibannya, yaitu mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat

¨DLM Pelaksanaan Hak Menguasai Negara Pemerintah Sbg Suatu Organisasi kekuasaan dpt memberikan hak-hak yang bersifat keperdataan,seperti Hak Milik,HGU,HGB,Hak Pakai Dan yg bersifat publik rechtelijk, seperti Hak Pengelolaan dan Hak Pakai.

¨Mrt Prof. Notonegoro ¨Hak menguasai negara adalah dibedakan pengertian antara dikuasai dan dipergunakan, dengan artian dipergunakan sebagai tujuan dari dikuasai tersebut, sedangkan dikuasai dimaksudkan bukan sebagai dimiliki tetapi kepada negara sebagai orga 2nisasi kekuasaan diberikan beberapa kewenangan yang diatur dalam pasal 2 ayat

Hak Menguasai dari Negara itu adalah wewenang dari Pemerintah Pusat dan ini diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UUPA.
Contoh2 Hak Menguasai Negara yg dilimpahkan kepada Instansi lain adalah HPL

Hak Pengelolaan (hpl)yaitu sebagian dari kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah otonom lembaga pemerintahan, otorita departemen, BUMN/BUMD

HAK-HAK MENGUASAI NEGARA YG SAMPAI SEKARANG TIDAK DILIMPAHKAN ADALAH PENDAFTARAN TANAH ( PP NO. 24 TAHUN 1997)
Ps. 8 UUPA menyebutkan tentang pengambilan kekayaan alam yg terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa artinya Dalam pemberian izin mengambil kekayaan alam yang terdapat di tubuh bumi, air dan ruang angkasa tidak berarti juga mempunyai hak atas tanahnya.

Hak Guna Air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan yang akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah adalah mrpkan hak untuk memperoleh air dari sungai saluran atau mata air yg berada diluar tanah miliknya demikian pula untuk memelihara ikan termasuk mengalirkan dan membuang air melalui tanah orang lain ( Ps 27).

Hak Guna Ruang Angkasa adalah
Memberikan wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur2 dalam ruang angkasa guna usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam menghadapi perkembangan dunia teknologi pada masa yang akan datang

0 komentar:

Posting Komentar